SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN
KARANG TARUNA
A. PENGERTIAN
1. Kesekretariatan adalah segala sesuatu yang terkait dengan sekretariat (kantor) organisasi atau kegiatan tertentu sebagai pusat penggeraknya dengan sistem tersendiri;
2. Keuangan organisasi adalah segala sesuatu yang terkait dengan aspek keuangan yang diperuntukan bagi penyelenggaraan organisasi;
3. Sistem Manajemen Keuangan adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dalam bidang keuangan secara keseluruhan dan terpadu;
4. Sistem Manajemen Kesekretariatan Karang Taruna adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi organisasi Karang Taruna dalam bidang keuangan secara keseluruhan dan terpadu;
5. Sumber-sumber Keuangan Organisasi adalah segala sesuatu yang terkait dengan asal dan potensi diperolehnya keuangan organisasi yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan pengembangan program kerja organisasi dan bagi upaya menggerakan roda organisasi;
6. Pengelolaan Keuangan Organisasi adalah segala usaha yang terkait dengan kegiatan mengatur, mengelola, dan mengarahkan keuangan organisasi until kepentingan menggerakan roda organisasi dan pengembangan program-program kerja;
7. Pelaporan Keuangan Organisasi adalah kegiatan yang terkait dengan kewajiban administrative until memberikan informasi dan pertanggungjawaban mengenai penggunaan keuangan organisasi;
8. Pemeriksaan Keuangan Organisasi adalah kegiatan yang terkait dengan kewenangan pihak yang berkompeten untuk menilai, mengkaji, dan meneliti kebenaran penggunaan keuangan organisasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
memberikan pedoman bagi pengurus Karang Taruna yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan organisasi disemua jajaran Karang Taruna,
Tujuan
agar dalam menjalankan tugasnya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi dibidang administrasi keuangan Karang Taruna dapat terselenggara dengan baik.
C. Ruang Lingkup
1. Sumber-sumber Keuangan Organisasi;
2. Pengelolaan Keuangan Organisasi;
3. Pelaporan dan Pemeriksaan Keuangan Organisasi.
1. Kesekretariatan adalah segala sesuatu yang terkait dengan sekretariat (kantor) organisasi atau kegiatan tertentu sebagai pusat penggeraknya dengan sistem tersendiri;
2. Keuangan organisasi adalah segala sesuatu yang terkait dengan aspek keuangan yang diperuntukan bagi penyelenggaraan organisasi;
3. Sistem Manajemen Keuangan adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dalam bidang keuangan secara keseluruhan dan terpadu;
4. Sistem Manajemen Kesekretariatan Karang Taruna adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi organisasi Karang Taruna dalam bidang keuangan secara keseluruhan dan terpadu;
5. Sumber-sumber Keuangan Organisasi adalah segala sesuatu yang terkait dengan asal dan potensi diperolehnya keuangan organisasi yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan pengembangan program kerja organisasi dan bagi upaya menggerakan roda organisasi;
6. Pengelolaan Keuangan Organisasi adalah segala usaha yang terkait dengan kegiatan mengatur, mengelola, dan mengarahkan keuangan organisasi until kepentingan menggerakan roda organisasi dan pengembangan program-program kerja;
7. Pelaporan Keuangan Organisasi adalah kegiatan yang terkait dengan kewajiban administrative until memberikan informasi dan pertanggungjawaban mengenai penggunaan keuangan organisasi;
8. Pemeriksaan Keuangan Organisasi adalah kegiatan yang terkait dengan kewenangan pihak yang berkompeten untuk menilai, mengkaji, dan meneliti kebenaran penggunaan keuangan organisasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
memberikan pedoman bagi pengurus Karang Taruna yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan organisasi disemua jajaran Karang Taruna,
Tujuan
agar dalam menjalankan tugasnya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi dibidang administrasi keuangan Karang Taruna dapat terselenggara dengan baik.
C. Ruang Lingkup
1. Sumber-sumber Keuangan Organisasi;
2. Pengelolaan Keuangan Organisasi;
3. Pelaporan dan Pemeriksaan Keuangan Organisasi.
BAB II
SUMBERDAYA KEUANGAN KARANG TARUNA
A. PENGERTIAN
Adalah segala potensi strategis yang dapat diarahkan menjadi sumber-sumber keuangan organisasi Karang Taruna baik yang bersifat internal maupun eksternal.
B. PENGGOLONGAN SUMBERDAYA KEUANGAN
Sumberdaya Keuangan Karang Taruna terdiri dari :
1. Sumberdaya Internal, yang terdiri dari:
a. Iuran Anggota Aktif;
b. Keuntungan Usaha, baik usaha dalam bentuk koperasi maupun usaha ekonomis produktif yang dikelola sendiri oleh pengurus/anggota Karang Taruna;
c. Sumbangan pengurus dan/atau anggota aktif Karang Taruna baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat.
2. Sumberdaya Eksternal, yang terdiri dari:
a. Sumbangan donasi pihak luar baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat;
b. Keuntungan dari hasil kerjasama atau usaha dengan mitra yang diikat berdasarkan perjanjian kerjasama usaha tertentu;
c. Keuntungan sponsorship dari kegiatan tertentu yang bekerjasama dengan pihak sponsor tertentu, dengan besaran jumlah yang diatur tersendiri;
d. Subsidi dari pihak pemerintah berdasarkan pos anggaran tertentu baik untuk kegiatan kesejahteraan sosial, maupun untuk kegiatan kepemudaan umumnya.
C. PERENCANAAN KEUANGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
1. Pada dasarnya upaya penggalian sumberdaya keuangan organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam sebuah perencanaan bersama dengan pemegang otoritas keuangan organisasi Karang Taruna yakni Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/ Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum;
2. Perencanaan keuangan organisasi terproyeksi pada junlah keseluruhan kebutuhan berdasarkan pos pembelanjaan utama/penting yang telah ditetapkan bersama dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program-program kerjanya;
3. Perencanaan keuangan organisasi seperti dimaksud pada ayat 2 pasal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip berimbang antara kekutatan (strenght) yang dimiliki organisasi berikut potensi sumber daya keuangan yang mungkin dapat diserap, dengan jumlah kebutuhan keuangan yang diproyeksikan;
4. Perkiraan pemasukan keuangan organisasi harus diproyeksikan bersama dengan perkiraan anggaran belanja organisasi baik dalam masing-masing satuan 1 (satu) tahun anggaran maupun dalam satu periode kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
D. KEBIJAKAN UMUM PENGGALIAN SUMBER KEUANGAN ORGANISASI
1. Kebijakan Internal Berupa :
a. Penarikan Iuran Anggota Aktif, termasuk didalamnya pengurus;
b. Penetapan pengurus tertentu sebagai donatur tetap;
c. Penetapan jasa Organisasi (Institutional Fee) untuk setiap keuntungan usaha yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Karang Taruna.
2. Kebijakan Eksternal berupa:
a. Penetapan program kerja bidang kesejahteraan sosial maupun lintas sektoral yang diproyeksikan mendapat alokasi pembiayaan dari pos anggaran instansi terkait;
b. Penetapan program-program unggulan yang dapat dikerjasamakan dengan instansi terkait maupun pihak swasta secara lebih proporsional dan profesional dalam konsep donasi maupun sponsorship;
c. Penetapan proyek-proyek unggulan ekonomi yang dapat dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu dalam suatu ikatan kerjasama usaha yang prospektif dan saling menguntungkan.
3. Kebijakan Khusus berupa:
a. Penggalangan Dana Abadi Karang Taruna, baik yang bersumber dari sumber daya internal seperti Iuran Anggota Aktif maupun dari sumberdaya eksternal seperti subsidi pemerintah, keuntungan usaha, dan institutional fee;
b. Penyertaan modal kerja bagi usaha-usaha strategis terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna dengan skema kerjasama yang menguntungkan;
c. Akuisisi perusahaan atau usaha strategis tertentu terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna yang prospektif dan menguntungkan.
Adalah segala potensi strategis yang dapat diarahkan menjadi sumber-sumber keuangan organisasi Karang Taruna baik yang bersifat internal maupun eksternal.
B. PENGGOLONGAN SUMBERDAYA KEUANGAN
Sumberdaya Keuangan Karang Taruna terdiri dari :
1. Sumberdaya Internal, yang terdiri dari:
a. Iuran Anggota Aktif;
b. Keuntungan Usaha, baik usaha dalam bentuk koperasi maupun usaha ekonomis produktif yang dikelola sendiri oleh pengurus/anggota Karang Taruna;
c. Sumbangan pengurus dan/atau anggota aktif Karang Taruna baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat.
2. Sumberdaya Eksternal, yang terdiri dari:
a. Sumbangan donasi pihak luar baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat;
b. Keuntungan dari hasil kerjasama atau usaha dengan mitra yang diikat berdasarkan perjanjian kerjasama usaha tertentu;
c. Keuntungan sponsorship dari kegiatan tertentu yang bekerjasama dengan pihak sponsor tertentu, dengan besaran jumlah yang diatur tersendiri;
d. Subsidi dari pihak pemerintah berdasarkan pos anggaran tertentu baik untuk kegiatan kesejahteraan sosial, maupun untuk kegiatan kepemudaan umumnya.
C. PERENCANAAN KEUANGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
1. Pada dasarnya upaya penggalian sumberdaya keuangan organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam sebuah perencanaan bersama dengan pemegang otoritas keuangan organisasi Karang Taruna yakni Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/ Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum;
2. Perencanaan keuangan organisasi terproyeksi pada junlah keseluruhan kebutuhan berdasarkan pos pembelanjaan utama/penting yang telah ditetapkan bersama dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program-program kerjanya;
3. Perencanaan keuangan organisasi seperti dimaksud pada ayat 2 pasal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip berimbang antara kekutatan (strenght) yang dimiliki organisasi berikut potensi sumber daya keuangan yang mungkin dapat diserap, dengan jumlah kebutuhan keuangan yang diproyeksikan;
4. Perkiraan pemasukan keuangan organisasi harus diproyeksikan bersama dengan perkiraan anggaran belanja organisasi baik dalam masing-masing satuan 1 (satu) tahun anggaran maupun dalam satu periode kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
D. KEBIJAKAN UMUM PENGGALIAN SUMBER KEUANGAN ORGANISASI
1. Kebijakan Internal Berupa :
a. Penarikan Iuran Anggota Aktif, termasuk didalamnya pengurus;
b. Penetapan pengurus tertentu sebagai donatur tetap;
c. Penetapan jasa Organisasi (Institutional Fee) untuk setiap keuntungan usaha yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Karang Taruna.
2. Kebijakan Eksternal berupa:
a. Penetapan program kerja bidang kesejahteraan sosial maupun lintas sektoral yang diproyeksikan mendapat alokasi pembiayaan dari pos anggaran instansi terkait;
b. Penetapan program-program unggulan yang dapat dikerjasamakan dengan instansi terkait maupun pihak swasta secara lebih proporsional dan profesional dalam konsep donasi maupun sponsorship;
c. Penetapan proyek-proyek unggulan ekonomi yang dapat dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu dalam suatu ikatan kerjasama usaha yang prospektif dan saling menguntungkan.
3. Kebijakan Khusus berupa:
a. Penggalangan Dana Abadi Karang Taruna, baik yang bersumber dari sumber daya internal seperti Iuran Anggota Aktif maupun dari sumberdaya eksternal seperti subsidi pemerintah, keuntungan usaha, dan institutional fee;
b. Penyertaan modal kerja bagi usaha-usaha strategis terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna dengan skema kerjasama yang menguntungkan;
c. Akuisisi perusahaan atau usaha strategis tertentu terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna yang prospektif dan menguntungkan.
BAB III
IURAN ORGANISASI KARANG TARUNA
A. PENGERTIAN
Iuran organisasi adalah kewajiban setiap Anggota Aktif termasuk dan terutama pengurus Karang Taruna untuk memberikan dukungan pembiayan organisasi secara rutin baik bulanan maupun tahunan dengan besar yang sama untuk setiap orangnya.
B. KETENTUAN UMUM
1. Iuran organisasi Karang Taruna pada dasarnya adalah bagi Anggota Aktif, termasuk didalamnya pengurus Karang Taruna;
2. Iuran Anggota Aktif merupakan kontribusi tetap bagi organisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan termasuk pengurusnya, karena pembinaan keanggotaan aktif berbasis ditingkat desa/kelurahan, dan dikelola oleh Wakil Bendahara Pengurus Desa/Kelurahan Karang Taruna masing-masing;
3. Iuran Anggota Aktif bagi pengurus Karang Taruna ditingkat kecamatan hingga nasional dikelola oleh Bendahara/Wakil Bendahara pengurus Karang Taruna masing-masing yang ditunjuk untuk itu;
4. Besarnya Iuran Anggota Aktif ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) per orang setiap bulannya.
C. MEKANISME PENGELOLAAN IURAN
1. Setiap penerimaan iuran dilakukan melalui Kartu Iuran yang telah disiapkan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan bentuk dan format Kartu Iuran yang sama diseluruh Indonesia (model kartu terlampir);
2. Pembayaran iuran dilakukan oleh yang bersangkutan atau dapat diwakili dengan bukti paraf yang dibubuhkan pada kartu iuran yang bersangkutan;
3. Pada setiapkali pembayaran iuran, pejabat bendahara yang memiliki otoritas mengelola iuran juga membubuhkan parafnya di Kartu Iuran pengurus/anggota aktif yang bersangkutan;
4. Pada prinsipnya pembayaran iuran dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama, namun pembayaran dapat pula dilakukan dalam jangka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk 3 (tiga) kali pembayaran berturut-turut;
5. Pada prinsipnya penerimaan organisasi dari iuran pengurus/anggota aktif diperuntukkan bagi pembelanjaan biaya rutin organisasi yang meliputi biaya sekretariat, hubungan masyarakat, komunikasi, dan transportasi;
6. Apabila penerimaan organisasi dari iuran diperuntukkan bukan untuk pembelanjaan seperti dimaksud ayat 5 pasal ini, maka harus mendapat persetujuan dari pemegang otoritas keuangan yakni Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum.
D. PENERIMAAN BUKAN IURAN
1. Pengurus/Anggota Aktif yang memberikan iuran melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka kelebihan jumlah iuran tersebut diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang pencatatannya tetap dilakukan di Kartu Iuran yang bersangkutan;
2. Penerimaan organisasi diluar iuran Anggota Aktif tetapi masih berasal dari pengurus/anggota aktif, selain diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang tidak mengikat juga dapat diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang bersifat mengikat dengan ketentuan:
a. Pengurus/anggota aktif yang bersangkutan harus mengisi formulir kesediaan menjadi donatur tetap;
b. Donasi yang diberikan dapat bersifat bulanan, 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, atau tahunan;
c. Pengelolaan donasi dari donatur tetap harus dilakukan oleh Bendahara yang memiliki fungsi pengelolaan akuntansi keuangan organisasi Karang Taruna;
d. Pengelolaan donasi dimaksud dilakukan dalam pembukuan/pencatatan khusus tentang penerimaan keuangan organisasi dari donasi, termasuk donasi eksternal;
e. Pengurus/anggota aktif yang menjadi donatur tetap organisasi Karang Taruna berhak menerima laporan penggunaan keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali (bagi mereka yang memberikan donasi bulanan), dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali;
3. Ketentuan-ketentuan seperti tertuang dalam ayat 2 pasal ini juga berlaku bagi donatur tetap organisasi Karang Taruna diluar pengurus/anggota aktif;
4. Penerimaan bukan iuran juga dapat diperoleh organisasi Karang Taruna dari:
a. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Karang Taruna dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Besarnya Institutional Fee ditentukan minimal sebesar 10 % dari nilai keuntungan yang diperoleh;
ii. Institutional Fee adalah murni bagian untuk organisasi yang disisihkan diluar dari jasa perseorangan pengurus organisasi atau jasa yang ditimbulkan karena jabatan seseorang dalam organisasi;
iii. Institutional Fee yang diberikan diserahkan langsung kepada bendahara organisasi dengan sepengetahuan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/ Sekretaris Umum;
iv. Pada dasarnya Institutional Fee yang masuk ke kas organisasi pembelanjaannya diperuntukkan bagi modal kerja organisasi terhadap kegiatan/proyek tertentu;
b. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan bagi hasil atas dasar kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan/pengerjaan proyek/program tertentu dengan pihak lain, dengan ketentuan yang pada dasarnya sama dengan butir a ayat ini.
c. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan atas dasar kerjasama sponsorship kegiatan/program tertentu, dengan ketentuan yang pada dasarnya sama dengan butir a ayat ini.
Iuran organisasi adalah kewajiban setiap Anggota Aktif termasuk dan terutama pengurus Karang Taruna untuk memberikan dukungan pembiayan organisasi secara rutin baik bulanan maupun tahunan dengan besar yang sama untuk setiap orangnya.
B. KETENTUAN UMUM
1. Iuran organisasi Karang Taruna pada dasarnya adalah bagi Anggota Aktif, termasuk didalamnya pengurus Karang Taruna;
2. Iuran Anggota Aktif merupakan kontribusi tetap bagi organisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan termasuk pengurusnya, karena pembinaan keanggotaan aktif berbasis ditingkat desa/kelurahan, dan dikelola oleh Wakil Bendahara Pengurus Desa/Kelurahan Karang Taruna masing-masing;
3. Iuran Anggota Aktif bagi pengurus Karang Taruna ditingkat kecamatan hingga nasional dikelola oleh Bendahara/Wakil Bendahara pengurus Karang Taruna masing-masing yang ditunjuk untuk itu;
4. Besarnya Iuran Anggota Aktif ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) per orang setiap bulannya.
C. MEKANISME PENGELOLAAN IURAN
1. Setiap penerimaan iuran dilakukan melalui Kartu Iuran yang telah disiapkan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan bentuk dan format Kartu Iuran yang sama diseluruh Indonesia (model kartu terlampir);
2. Pembayaran iuran dilakukan oleh yang bersangkutan atau dapat diwakili dengan bukti paraf yang dibubuhkan pada kartu iuran yang bersangkutan;
3. Pada setiapkali pembayaran iuran, pejabat bendahara yang memiliki otoritas mengelola iuran juga membubuhkan parafnya di Kartu Iuran pengurus/anggota aktif yang bersangkutan;
4. Pada prinsipnya pembayaran iuran dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama, namun pembayaran dapat pula dilakukan dalam jangka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk 3 (tiga) kali pembayaran berturut-turut;
5. Pada prinsipnya penerimaan organisasi dari iuran pengurus/anggota aktif diperuntukkan bagi pembelanjaan biaya rutin organisasi yang meliputi biaya sekretariat, hubungan masyarakat, komunikasi, dan transportasi;
6. Apabila penerimaan organisasi dari iuran diperuntukkan bukan untuk pembelanjaan seperti dimaksud ayat 5 pasal ini, maka harus mendapat persetujuan dari pemegang otoritas keuangan yakni Ketua/Ketua Umum, Sekretaris/Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum.
D. PENERIMAAN BUKAN IURAN
1. Pengurus/Anggota Aktif yang memberikan iuran melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka kelebihan jumlah iuran tersebut diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang pencatatannya tetap dilakukan di Kartu Iuran yang bersangkutan;
2. Penerimaan organisasi diluar iuran Anggota Aktif tetapi masih berasal dari pengurus/anggota aktif, selain diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang tidak mengikat juga dapat diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang bersifat mengikat dengan ketentuan:
a. Pengurus/anggota aktif yang bersangkutan harus mengisi formulir kesediaan menjadi donatur tetap;
b. Donasi yang diberikan dapat bersifat bulanan, 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, atau tahunan;
c. Pengelolaan donasi dari donatur tetap harus dilakukan oleh Bendahara yang memiliki fungsi pengelolaan akuntansi keuangan organisasi Karang Taruna;
d. Pengelolaan donasi dimaksud dilakukan dalam pembukuan/pencatatan khusus tentang penerimaan keuangan organisasi dari donasi, termasuk donasi eksternal;
e. Pengurus/anggota aktif yang menjadi donatur tetap organisasi Karang Taruna berhak menerima laporan penggunaan keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali (bagi mereka yang memberikan donasi bulanan), dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali;
3. Ketentuan-ketentuan seperti tertuang dalam ayat 2 pasal ini juga berlaku bagi donatur tetap organisasi Karang Taruna diluar pengurus/anggota aktif;
4. Penerimaan bukan iuran juga dapat diperoleh organisasi Karang Taruna dari:
a. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Karang Taruna dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Besarnya Institutional Fee ditentukan minimal sebesar 10 % dari nilai keuntungan yang diperoleh;
ii. Institutional Fee adalah murni bagian untuk organisasi yang disisihkan diluar dari jasa perseorangan pengurus organisasi atau jasa yang ditimbulkan karena jabatan seseorang dalam organisasi;
iii. Institutional Fee yang diberikan diserahkan langsung kepada bendahara organisasi dengan sepengetahuan Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/ Sekretaris Umum;
iv. Pada dasarnya Institutional Fee yang masuk ke kas organisasi pembelanjaannya diperuntukkan bagi modal kerja organisasi terhadap kegiatan/proyek tertentu;
b. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan bagi hasil atas dasar kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan/pengerjaan proyek/program tertentu dengan pihak lain, dengan ketentuan yang pada dasarnya sama dengan butir a ayat ini.
c. Jasa organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan atas dasar kerjasama sponsorship kegiatan/program tertentu, dengan ketentuan yang pada dasarnya sama dengan butir a ayat ini.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
A. PENGERTIAN
Pengelolaan keuangan organisasi Karang Taruna berarti setiap penyelenggaraan kegiatan administrasi keuangan yang timbul akibat adanya transaksi penerimaan/ pendapatan keuangan dan pembelanjaannya agar dapat menjadi bahan pemeriksaan yang akurat dan pertanggungjawaban yang accountable.
B. PRINSIP_PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan oleh seorang bendahara organisasi yang bertindak selaku akuntan dan kasir organisasi;
2. Pengelolaan keuangan organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam sebuah pembukuan yang sederhana dan standar yang terdiri:
a. Buku Jurnal, yang memuat pencatatan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diselenggarakan secara harian;
b. Neraca Keuangan, yang memuat kondisi keuangan berimbang antara penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi dan dibuat setiap bulan sekali;
c. Buku Kas, yang memuat pencatatan tentang kondisi kas organisasi baik yang tunai ditangan (petty cash) maupun yang tersimpan dalam tabungan dan/atau deposito.
3. Pada prinsipnya setiap penerimaan (pemasukan) dan pengeluaran keuangan organisasi Karang Taruna adalah suatu transaksi yang harus dibuktikan dengan bukti penerimaan/pengeluaran dalam bentuk kuitansi;
4. Kuitansi seperti dimaksud dalam ayat 3 pasal ini selain diketahui oleh pembuat transaksi juga harus diketahui oleh bendaharawan organisasi dalam bentuk pembubuhan paraf dan stempel organisasi;
5. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus dibukukan dalam buku jurnal keuangan organisasi oleh bendaharawan organisasi sesuai dengan tanggal dan tempat transaksi;
6. Bendaharawan organisasi dapat memenuhi permintaan pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan rutin organisasi maupun keperluan pelaksanaan program kerja organisasi, setelah mendapat persetujuan dari Ketua/Ketua Umum sebagai pemegang otoritas keuangan organisasi tertinggi;
7. Setiap permintaan pengeluaran keuangan organisasi Karang Taruna harus disertai persyaratan sebagai berikut:
a. Proposal kegiatan yang bersangkutan, untuk permintaan pengeluaran keuangan organisasi bagi pelaksanaan program kegiatan tertentu;
b. Uraian prakiraan anggaran yang dibutuhkan;
c. Mengisi formulir permintaan pengeluaran keuangan organisasi (Cash Advance).
C. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan secara terpusat oleh seorang bendahara yang ditunjuk untuk itu;
2. Untuk kelancaran penyelenggaraan roda organisasi, ditetapkan sistem petty cash yang secara tetap setiap bulannya berjumlah sama dan dikelola (dipegang) oleh bendahara organisasi yang ditunjuk sebagai kasir;
3. Besarnya petty cash ditentukan berdasarkan kebijakan Pengurus Harian Karang Taruna yang bersangkutan dengan pertimbangan kemampuan dan kapasitas pekerjaan dan kebutuhan sekretariat Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
4. Bendahara organisasi yang ditunjuk untuk mengelola keuangan organisasi dalam kapasitas sebagai akuntan dan kasir, harus mengikuti terlebih dahulu fit and proper test yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan agar dapat lebih dipertanggungjawabkan kualifikasi teknis maupun kualitas moralnya;
5. Dalam keadaan tertentu dan jika memungkinkan, Pengurus Karang Taruna dapat merekrut seorang profesional sebagai akuntan dan kasir organisasi yang mengelola keuangan organisasi dengan kompensasi yang memadai.
D. PENGELOLAAN DANA ABADI KARANG TARUNA
1. Dana Abadi Karang Taruna pada dasarnya disimpan dalam bentuk deposito atau sekurang-kurangnya tabungan yang representatif dan kondusif;
2. Karang Taruna di setiap tingkatan dimungkinkan memiliki dana abadi yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan potensi sumberdaya yang dimilikinya;
3. Dana Abadi Karang Taruna dikelola dengan kewenangan pemegang otoritas keuangan organisasi;
4. Penggunaan Dana Abadi Karang Taruna pada prinsipnya untuk kepentingan operasional rutin organisasi dan program-program kegiatan tertentu yang bersifat mendesak, karena itu sedapat mungkin penggunaannya bersifat efektif dan efisien;
Pengelolaan keuangan organisasi Karang Taruna berarti setiap penyelenggaraan kegiatan administrasi keuangan yang timbul akibat adanya transaksi penerimaan/ pendapatan keuangan dan pembelanjaannya agar dapat menjadi bahan pemeriksaan yang akurat dan pertanggungjawaban yang accountable.
B. PRINSIP_PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan oleh seorang bendahara organisasi yang bertindak selaku akuntan dan kasir organisasi;
2. Pengelolaan keuangan organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam sebuah pembukuan yang sederhana dan standar yang terdiri:
a. Buku Jurnal, yang memuat pencatatan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diselenggarakan secara harian;
b. Neraca Keuangan, yang memuat kondisi keuangan berimbang antara penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi dan dibuat setiap bulan sekali;
c. Buku Kas, yang memuat pencatatan tentang kondisi kas organisasi baik yang tunai ditangan (petty cash) maupun yang tersimpan dalam tabungan dan/atau deposito.
3. Pada prinsipnya setiap penerimaan (pemasukan) dan pengeluaran keuangan organisasi Karang Taruna adalah suatu transaksi yang harus dibuktikan dengan bukti penerimaan/pengeluaran dalam bentuk kuitansi;
4. Kuitansi seperti dimaksud dalam ayat 3 pasal ini selain diketahui oleh pembuat transaksi juga harus diketahui oleh bendaharawan organisasi dalam bentuk pembubuhan paraf dan stempel organisasi;
5. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus dibukukan dalam buku jurnal keuangan organisasi oleh bendaharawan organisasi sesuai dengan tanggal dan tempat transaksi;
6. Bendaharawan organisasi dapat memenuhi permintaan pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan rutin organisasi maupun keperluan pelaksanaan program kerja organisasi, setelah mendapat persetujuan dari Ketua/Ketua Umum sebagai pemegang otoritas keuangan organisasi tertinggi;
7. Setiap permintaan pengeluaran keuangan organisasi Karang Taruna harus disertai persyaratan sebagai berikut:
a. Proposal kegiatan yang bersangkutan, untuk permintaan pengeluaran keuangan organisasi bagi pelaksanaan program kegiatan tertentu;
b. Uraian prakiraan anggaran yang dibutuhkan;
c. Mengisi formulir permintaan pengeluaran keuangan organisasi (Cash Advance).
C. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pengelolaan keuangan organisasi diselenggarakan secara terpusat oleh seorang bendahara yang ditunjuk untuk itu;
2. Untuk kelancaran penyelenggaraan roda organisasi, ditetapkan sistem petty cash yang secara tetap setiap bulannya berjumlah sama dan dikelola (dipegang) oleh bendahara organisasi yang ditunjuk sebagai kasir;
3. Besarnya petty cash ditentukan berdasarkan kebijakan Pengurus Harian Karang Taruna yang bersangkutan dengan pertimbangan kemampuan dan kapasitas pekerjaan dan kebutuhan sekretariat Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
4. Bendahara organisasi yang ditunjuk untuk mengelola keuangan organisasi dalam kapasitas sebagai akuntan dan kasir, harus mengikuti terlebih dahulu fit and proper test yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan agar dapat lebih dipertanggungjawabkan kualifikasi teknis maupun kualitas moralnya;
5. Dalam keadaan tertentu dan jika memungkinkan, Pengurus Karang Taruna dapat merekrut seorang profesional sebagai akuntan dan kasir organisasi yang mengelola keuangan organisasi dengan kompensasi yang memadai.
D. PENGELOLAAN DANA ABADI KARANG TARUNA
1. Dana Abadi Karang Taruna pada dasarnya disimpan dalam bentuk deposito atau sekurang-kurangnya tabungan yang representatif dan kondusif;
2. Karang Taruna di setiap tingkatan dimungkinkan memiliki dana abadi yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan potensi sumberdaya yang dimilikinya;
3. Dana Abadi Karang Taruna dikelola dengan kewenangan pemegang otoritas keuangan organisasi;
4. Penggunaan Dana Abadi Karang Taruna pada prinsipnya untuk kepentingan operasional rutin organisasi dan program-program kegiatan tertentu yang bersifat mendesak, karena itu sedapat mungkin penggunaannya bersifat efektif dan efisien;
BAB V
LAPORAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
A. PENGERTIAN
1. Laporan keuangan organisasi adalah setiap langkah pertanggung-jawaban administratif terhadap penggunaan keuangan organisasi dan informasi terhadap keadaan keuangan organisasi;
2. Pemeriksaan keuangan organisasi adalah setiap kegiatan untuk menguji kebenaran dalam pengelolaan keuangan organisasi termasuk penerimaan dan pengeluaran/ penggunaannya yang sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan (standar).
B. SISTEM LAPORAN KEUANGAN KARANG TARUNA
Laporan Keuangan organisasi berdasarkan ketentuan dalam Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdiri dari:
1. Neraca, adalah penggambaran posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban dan ekuitas keuangan organisasi pada setiap bulannya;
2. Laporan Rugi Laba, disajikan sedemikian rupa sehingga dapat menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan organisasi yang diperlukan agar dapat disajikan secara wajar;
3. Laporan Arus Kas, menggambarkan kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara kas, dan kebutuhan organisasi dalam memanfaatkan dana tersebut, yang diklasifikasikan sebagai aktivitas donasi, investasi, dan pendanaan.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sitematis dan merupakan kunci untuk memahami secara mendalam sehingga harus mengungkapkan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, informasi yang diwajibkan dalam PSAK, dan informasi tambahan.
C. LAPORAN ATAS PENGELUARAN KEUANGAN KARANG TARUNA
Pengeluaran keuangan organisasi yang disetujui harus dilaporkan kepada Bendaharawan organisasi oleh yang mengajukan permintaan pengeluaran keuangan organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan rutin langsung dilaporkan kepada bendaharawan organisasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penggunaan;
2. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan pelaksanaan program kegiatan (kepanitian tertentu), laporan dikelola secara internal oleh bendaharawan panitia/tim kerja yang bersangkutan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah penggunaan, kemudian panitia melalui bendaharanya akan melaporkan kepada bendaharawan organisasi bersamaan dengan laporan akhir panitia/tim kerja tetentu dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan program kegiatan yang bersangkutan;
3. Laporan penggunaan keuangan organisasi harus berisikan uraian penggunaan, tanggal transaksi, dan bukti kuitansi.
D. LAPORAN KEUANGAN DAN ORGANISASI DARI DANA HIBAH
1. Laporan Keuangan Organisasi yang berasal dari dana hibah dan Bantuan Sosial harus mengikuti sistem dan mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan dan distandarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan Dan Hibah dan Bantuan Sosial Dimaksud
2. Apabila Pemberian, pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang sudah pasti dialokasikan untuk pengurus Karang Taruna yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu dan kebutuhan pelaksanaan program yang bersangkutan, maka pengurus yang bersangkutan dibenarkan membiayai atau mencarikan talangan pembiayaan terlebih dahuludari pihak lain dengan syarat melakukan perjanjian secara tertulis tanpa adanya kepentingn untuk mencari keuntungan dari para pihak
3. Untuk itu maka setiap transaksi di setiap pembelanjaan keuangan tetap dilakukan berdasarkan bukti kuitansi dan pencatatan sebagai bahan laporan standar bagi pemberian dana hibah dan bantuan sosial
E. KUALITAS LAPORAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Laporan keuangan adalah produk dari manajemen organisasi dalam rangka mempertanggung-jawabkan (standarship) penggunaan sumberdaya dan sumberdana yang dipercayakan kepadanya;
2. Laporan keuangan yang disajikan harus memenuhi persyaratan umum dan kualitatif sebagaimana yang telah dinyatakan dalam PSAK, yakni:
a. Dapat dipahami;
b. Periode laporannya jelas;
c. Dapat dibandingkan;
d. Penyajiannya konsisten;
e. Keandalannya dapat diuji;
f. Relevan;
g. Saling hapus (off setting);
h. Materialitas dan agregasi;
i. Tepat waktu;
F. PEMERIKSAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pemeriksaan Keuangan Organisasi dilakukan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a. Pemeriksaan Internal, yang dilakukan oleh Auditor Internal;
b. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik (AP);
2. Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disebut Audit Internal dilakukan oleh bendaharawan organisasi yang ditunjuk sebagai Auditor Internal Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jadwal pemeriksaan ditentukan minimal 3 (tiga) bulan sekali;
b. Pemeriksaan keuangan organisasi meliputi bagian-bagian seperti yang tertuang dalam pasal 17 PO ini;
c. Jangka waktu pemeriksaan keuangan organisasi oleh Auditor Internal ditentukan selama-lamanya 1 (satu) minggu;
d. Auditor Internal selanjutnya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan organisasi kepada Pengurus Harian melalui Ketua /Ketua Umum, Sekretaris/ Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum organisasi Karang Taruna yang bersangkutan, sebagai bahan evaluasi terhadap perencanaan keuangan organisasi berikutnya serta bahan audit keuangan organisasi tahunan oleh AP;
3. Pemeriksaan Eksternal adalah pemeriksaan (audit) keuangan organisasi oleh AP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Audit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali;
b. Penunjukkan AP dilakukan oleh Pengurus Harian setelah sebelumnya bendahara organisasi mengusulkan AP yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Pengurus Harian;
c. AP yang diusulkan oleh bendahara organisasi adalah AP yang memenuhi persyaratan baik kesediaan dari segi waktu pekerjaan maupun biaya audit yang sesuai dengan kemampuan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
d. Jangka waktu lamanya pekerjaan audit keuangan organisasi oleh AP selama-lamanya adalah 1(satu) bulan;
e. Selanjutnya AP yang ditunjuk diberi Surat Perintah Kerja (SPK) dengan komitmen pembayaran jasa audit yang disepakati oleh kedua belah pihak;
f. Setelah audit dilakukan, maka AP yang diperintahkan tersebut berkewajiban menyampaikan hasil auditnya kepada Pengurus Harian Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
g. Hasil audit oleh AP akan menjadi dokumen penting bagi pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dalam rangka mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dan dalam rangka pengajuan program tertentu kepada lembaga donor.
4. Audit keuangan organisasi Karang Taruna oleh Akuntan Publik hanya diwajibkan bagi:
a. Pengurus Nasional Karang Taruna hingga Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota;
b. Unit Teknis dan/atau Unit Usaha/Badan Usaha Milik Karang Taruna yang memiliki modal kerja/modal usaha sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
1. Laporan keuangan organisasi adalah setiap langkah pertanggung-jawaban administratif terhadap penggunaan keuangan organisasi dan informasi terhadap keadaan keuangan organisasi;
2. Pemeriksaan keuangan organisasi adalah setiap kegiatan untuk menguji kebenaran dalam pengelolaan keuangan organisasi termasuk penerimaan dan pengeluaran/ penggunaannya yang sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan (standar).
B. SISTEM LAPORAN KEUANGAN KARANG TARUNA
Laporan Keuangan organisasi berdasarkan ketentuan dalam Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdiri dari:
1. Neraca, adalah penggambaran posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban dan ekuitas keuangan organisasi pada setiap bulannya;
2. Laporan Rugi Laba, disajikan sedemikian rupa sehingga dapat menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan organisasi yang diperlukan agar dapat disajikan secara wajar;
3. Laporan Arus Kas, menggambarkan kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara kas, dan kebutuhan organisasi dalam memanfaatkan dana tersebut, yang diklasifikasikan sebagai aktivitas donasi, investasi, dan pendanaan.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sitematis dan merupakan kunci untuk memahami secara mendalam sehingga harus mengungkapkan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, informasi yang diwajibkan dalam PSAK, dan informasi tambahan.
C. LAPORAN ATAS PENGELUARAN KEUANGAN KARANG TARUNA
Pengeluaran keuangan organisasi yang disetujui harus dilaporkan kepada Bendaharawan organisasi oleh yang mengajukan permintaan pengeluaran keuangan organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan rutin langsung dilaporkan kepada bendaharawan organisasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penggunaan;
2. Pengeluaran keuangan organisasi untuk keperluan pelaksanaan program kegiatan (kepanitian tertentu), laporan dikelola secara internal oleh bendaharawan panitia/tim kerja yang bersangkutan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah penggunaan, kemudian panitia melalui bendaharanya akan melaporkan kepada bendaharawan organisasi bersamaan dengan laporan akhir panitia/tim kerja tetentu dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan program kegiatan yang bersangkutan;
3. Laporan penggunaan keuangan organisasi harus berisikan uraian penggunaan, tanggal transaksi, dan bukti kuitansi.
D. LAPORAN KEUANGAN DAN ORGANISASI DARI DANA HIBAH
1. Laporan Keuangan Organisasi yang berasal dari dana hibah dan Bantuan Sosial harus mengikuti sistem dan mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan dan distandarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan Dan Hibah dan Bantuan Sosial Dimaksud
2. Apabila Pemberian, pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang sudah pasti dialokasikan untuk pengurus Karang Taruna yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu dan kebutuhan pelaksanaan program yang bersangkutan, maka pengurus yang bersangkutan dibenarkan membiayai atau mencarikan talangan pembiayaan terlebih dahuludari pihak lain dengan syarat melakukan perjanjian secara tertulis tanpa adanya kepentingn untuk mencari keuntungan dari para pihak
3. Untuk itu maka setiap transaksi di setiap pembelanjaan keuangan tetap dilakukan berdasarkan bukti kuitansi dan pencatatan sebagai bahan laporan standar bagi pemberian dana hibah dan bantuan sosial
E. KUALITAS LAPORAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Laporan keuangan adalah produk dari manajemen organisasi dalam rangka mempertanggung-jawabkan (standarship) penggunaan sumberdaya dan sumberdana yang dipercayakan kepadanya;
2. Laporan keuangan yang disajikan harus memenuhi persyaratan umum dan kualitatif sebagaimana yang telah dinyatakan dalam PSAK, yakni:
a. Dapat dipahami;
b. Periode laporannya jelas;
c. Dapat dibandingkan;
d. Penyajiannya konsisten;
e. Keandalannya dapat diuji;
f. Relevan;
g. Saling hapus (off setting);
h. Materialitas dan agregasi;
i. Tepat waktu;
F. PEMERIKSAAN KEUANGAN KARANG TARUNA
1. Pemeriksaan Keuangan Organisasi dilakukan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a. Pemeriksaan Internal, yang dilakukan oleh Auditor Internal;
b. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik (AP);
2. Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disebut Audit Internal dilakukan oleh bendaharawan organisasi yang ditunjuk sebagai Auditor Internal Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jadwal pemeriksaan ditentukan minimal 3 (tiga) bulan sekali;
b. Pemeriksaan keuangan organisasi meliputi bagian-bagian seperti yang tertuang dalam pasal 17 PO ini;
c. Jangka waktu pemeriksaan keuangan organisasi oleh Auditor Internal ditentukan selama-lamanya 1 (satu) minggu;
d. Auditor Internal selanjutnya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan organisasi kepada Pengurus Harian melalui Ketua /Ketua Umum, Sekretaris/ Sekretaris Umum, dan Bendahara/Bendahara Umum organisasi Karang Taruna yang bersangkutan, sebagai bahan evaluasi terhadap perencanaan keuangan organisasi berikutnya serta bahan audit keuangan organisasi tahunan oleh AP;
3. Pemeriksaan Eksternal adalah pemeriksaan (audit) keuangan organisasi oleh AP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Audit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali;
b. Penunjukkan AP dilakukan oleh Pengurus Harian setelah sebelumnya bendahara organisasi mengusulkan AP yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Pengurus Harian;
c. AP yang diusulkan oleh bendahara organisasi adalah AP yang memenuhi persyaratan baik kesediaan dari segi waktu pekerjaan maupun biaya audit yang sesuai dengan kemampuan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
d. Jangka waktu lamanya pekerjaan audit keuangan organisasi oleh AP selama-lamanya adalah 1(satu) bulan;
e. Selanjutnya AP yang ditunjuk diberi Surat Perintah Kerja (SPK) dengan komitmen pembayaran jasa audit yang disepakati oleh kedua belah pihak;
f. Setelah audit dilakukan, maka AP yang diperintahkan tersebut berkewajiban menyampaikan hasil auditnya kepada Pengurus Harian Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
g. Hasil audit oleh AP akan menjadi dokumen penting bagi pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dalam rangka mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dan dalam rangka pengajuan program tertentu kepada lembaga donor.
4. Audit keuangan organisasi Karang Taruna oleh Akuntan Publik hanya diwajibkan bagi:
a. Pengurus Nasional Karang Taruna hingga Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota;
b. Unit Teknis dan/atau Unit Usaha/Badan Usaha Milik Karang Taruna yang memiliki modal kerja/modal usaha sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).