PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran, dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat. Terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama yang bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian Ini Mengandung Makna :
- Organisasi sosial kemasyarakatan termasuk di dalamnya Organisasi Pemuda dan Paguyuban ( Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Karang Taruna tumbuh dan berkembangdi Desa/Kelurahan atau batas-batas Hukum adat setempat. Sedangkan yang tumbuh di RW/RT adalah tingkat unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subornasi dari Karang Taruna di Desa/Kelurahan
- Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan Cipta Rasa Karsa dan Karya dalam rangka pengembangan Sumber daya Manusia
- Karang Taruna tumbuh dan Berkembang atas dasar kesadaran terhadap permasalahan dilingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas Adat sederajat karena mampu mengembangkan Karang Tarunanya secara otonom daerah.
- Gerakan di bidang Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
AZAZ
Setiap Karang Taruna berazazkan Pancasila. Hal ini berarti Pancasila merupakan satu-satunya Azaz bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna. Sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, Karang Taruna tetap mengacu pada Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya , yaitu nilai :
Sedangkan landasan Konstitusional Berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 alenia ke 4 dan Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sedangkan landasan Konstitusional Berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 alenia ke 4 dan Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
TUJUAN DAN FUNGSI
Karang Taruna bertujuan untuk :
Fungsi Karang Taruna adalah :
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawan sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.
- kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Desa/Kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan
- pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakatterutama generasi muda
- pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Fungsi Karang Taruna adalah :
- Penyelenggaranan Kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu, terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai - nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan republik Indonesia.
- Pemupukan Kreatifitas generasi Muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang Cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, Korban Bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, Kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- penyelenggaraan Usaha-Usaha pencegahan permasalan sosial yang aktual.